sistem informasi kesehatan
Nasional (SIK) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan yang
mencakup di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi
untuk mendukung mnajemen kesehatan dalam rangka peninngkatan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
SIKNAS merupakan sistem informasi
yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional
maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan.
Kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengabaikan kepentingan bangsa
yang lebih luas dan rahasia-rahasia negara. Pengembangan SIKNAS dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan dengan mendayagunakan
kemajuan-kemajuan di bidang teknologi informatika.Pengembangan SIKNAS dilakukan
dengan mengembangkan sumber daya dan infrastruktur informatika, dengan
mengutamakan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan SDM pengelola
data dan informasi kesehatan dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan
SDM kesehatan pada umumnya serta diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme
dan kesejahteraan.
Pengembangan sistim informasi
kesehatan nasional (SIKNAS) merupakan pengembangan sistem informasi kesehatan
yang menyeluruh dan terintegrasi di setiap tingkat administrasi kesehatan, yang
akan menghasilkan data/informasi yang akurat yang dapat menunjang Indonesia
Sehat. Pengembangan sistem informasi kesehatan tersebut harus sejalan dengan
kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 1999, yang
antara lain kewenangannya dalam sistem informasi kesehatan adalah dapat
dirumuskan sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota
- Pemerintah Propinsi melakukan bimbingan dan pengendalian, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan propinsi
- Pemerintah Pusat membuat kebijakan nasional, bimbingan pengendalian, dan penyelenggraan sistem informasi kesehatan nasional.
SIKNAS
bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari
Sistem Kesehatan. Oleh karena itu, Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Pusat
merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di tingkat Provinsi merupakan
bagian dari Sistem Kesehatan Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan
bagian dari Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota. SIKNAS dibangun dari himpunan atau
jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Provinsi dan Sistem Informasi
Kesehatan Provinsi dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi
Kesehatan Kabupaten/Kota. Di setiap tingkat, Sistem Informasi Kesehatan juga
merupakan jaringan yang memiliki Pusat Jaringan dan Anggota-anggota Jaringan.
Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kesehatan yang diharapkan, sampai saat ini masih dijumpai sejumlah permasalahan yang bersifat klasik antara lain:
1. Sistem Informasi Kesehatan masih terfragmentasi.
2. Sebagian besar daerah belum memiliki kemampuan memadai
3. Pemanfaatan data dan informasi oleh manajemen belum optimal
4. Pemanfaatan data dan informasi kesehatan oleh masyarakat kurang berkembang.
5. Pemanfaatan teknologi telematika belum optimal
6. Dana untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan terbatas
7. Kurangnya tenaga purna waktu untuk Sistem Informasi Kesehatan
Indonesia Sehat akan tercapai dengan baik apabila didukung oleh tersedianya
data dan informasi yang akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu. Atau
dengan kata lain, pencapaian Indonesia Sehat memerlukan dukungan informasi yang
dapat diandalkan (reliable).Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Visi Sistem
Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah INFORMASI KESEHATAN ANDAL 2010
(Reliable Health Information 2010).
Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, maka Misi dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah:
1)Mengembangkan pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan analisis data.
2)Mengembangkan pengemasan data dan informasi dalam bentuk BANKDATA, Profil Kesehatan, dan kemasan-kemasan informasi khusus.
3)Mengembangkan jaringan kerjasama pengelolaan data dan informasi kesehatan.
4)Mengembangkan pendayagunaan data dan informasi kesehatan.
Di jajaran kesehatan terdapat berbagai macam sub sistem informasi yang selama
ini belum terintegrasi dengan baik dalam suatu SIKNAS. Oleh karena itu, maka
strategi pertama yang perlu dilakukan dalam rangka pengembangan SIKNAS adalah
pengintegrasian sistem-sistem informasi tersebut. Pengertian integrasi
hendaknya dicermati oleh sebab di dalamnya tidak terkandung maksud
mematikan/menyatukan semua sistem informasi yang ada. Yang disatukan hanyalah
sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabung. Terhadap
sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan (1)
pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas serta (2) mekanisme
saling-hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada
akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk suatu SIKNAS. Pembagian
tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki
kualitas dan validitas yang baik. Otoritas akan menyebabkan tidak adanya
duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang
berbeda-beda mengenai suatu hal.
(Sumber: SIKNAS dan BANK DATA disajikan SEKJEN di Bidakara)
(Sumber: SIKNAS dan BANK DATA disajikan SEKJEN di Bidakara)
PEMBAHASAN SIKNAS ONLINE
Kementerian kesehatan telah mengembangkan siknas online, akan tetapi disamping itu berbagai program seperti kewaspadaan gizi, informasi obat, rumah sakit, dan puskesmas kuga mengembangkan sistem informasi sendiri. Hal ini berdampak tumpang tindihya informasi dan berbagai kegiatan serta menyita waktu dan biaya. Sejatinya suatu sistem informasi yang terintegrasi yang memenuhi kebutuhan berbagai lintas sector dan lintas program yang dapat di akses sebagai informasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan. Seperti aplikasi komunikasi data, dapat dilihat bahwa data dan informasi kesehatan yang disediakan tidak memenuhi dengan kebutuhan baik provinsi atau kabupaten/kota, sehingga kabupaten/kota pun berupaya mengembangkan sistem informasi sendiri
SP2TP pun sejatinya dapat digantikan dengan SIMPUS online ternyata di lapangan puskesmas pun masih menyampaikan laporannya secara manual setiap bulannya. Hal ini mengakibatkan beban kera bagi petugas dan informasi yang diberikan tidaklah dalam hitungan hari, melainkan bulan. Suatu sistem yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan baik pusat atau daerah, pengambilan keputusan dapat mengakses informasi secara cepat dan tepat sehingga kebiakan dapat efektif dan efisien
Kemampuan Daerah
Sebagai dampak dari desentralisasi, daerah masih menganggap kebutuhan sistem informasi berbasis web atau komputerisasi bukanlah prioritas, akan tetapi daerah masih memenuhi kebutuhan infrastruktur dan sarana fisik. Tidak semua daerah masih surplus, akan tetapi tidak sedikit daerah yang minus. Memang pada awalnya pelaksana sistem informasi membutuhkan banyak biaya, akan tetapi dalam perjalanannya juga memerlukan perawatan dan pemeliharaan yang tidak sedikit. Kondisi geografis juga sangat mempengaruhi, masih banyak puskesmas di daerah yang sangat terbatas akses informasinya
Pemanfaatan dan informasi
Pemanfaatan data dan informasi terkesan hanya kebutuhan pusat, bukanlah
kebutuhan daerah, sehingga munculah anggapan hanya proyek dan ego program
masing-masing. Hal ini karena pemanfaatan data dan informasi secara signifikan
tidak dirasakan oleh kabupaten/kota sebagai pelaksana kebijakan pemerintah
pusat
Sumber daya manusia
Selama
ini di daerah, pengelola data dan informasi umumnya adalah tenaga yang
merangkap tugas atau jabatan lain. Di beberapa tempat memang dijumpai adanya
tenaga purna waktu.
Kini Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat
menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online).
Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1
buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah
dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan
video-conference, dan 1 buah printer.
Pengembangan
jaringan komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun
2007.Untuk mengatasi kendala di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Depkes telah
meminta kepada Dinas-dinas kesehatan untuk menunjuk/menetapkan 2 orang petugas
khusus yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online. Petugas-petugas
yang ditetapkan tersebut sebanyak 787 orang, dan telah dilatih selama 3 hari di
Bandung pada bulan Nopember 2007.Kegiatan ini ditujukan untuk pencapaian
sasaran ke-14, dari 17 sasaran Departemen Kesehatan yang berbunyi “Berfungsinya
Sistem Informasi Kesehatan yang Evidence Based di Seluruh Indonesia”.
4 Maret 2022 pukul 01.17
Top 10 Casino Sites for Real Money in 2021
Top 10 Best Casino Sites · 속초 출장샵 1. Red Dog 공주 출장안마 Casino 오산 출장안마 – Best 순천 출장샵 Overall Casino · 2. Super Slots – Best Variety of Casino Games and Betting 춘천 출장샵 · 3. El Royale – Best