twitter
rss



Otentikasi  (authentication)
Otentikasi mengandung pengertian  berkaitan dengan penjaminan/ pemastian terhadap identitas suatu subyek atau obyek. Misalnya, pemastian bahwa seorang  pengguna yang sah/ terdaftar (otentikasi pengguna). Pemastian bahwa sekumpukan sumber data yang diterima adalah sesuai dengan yang dibutuhkan juga merupakan contoh otentikasi, dalam hal ini otentikasi keaslian data.
Metode untuk menerapkan otentikasi yang aman merupakan kebutuhan yang esensial dalam system  rekam kesehatan berbasis computer. Setiap pengguna memikul tanggung jawab terhadap informasi kesehatan  yang mereka masukkan, tambahkan, validasi, dan mereka lihat dalam sistem. Oleh karena itu, setiap pengguna harus bisa diidentifikasi secara unik, dibedakan satu dari lainnya. Kebijakan khusus harus diterbitkan oleh pihak institusi untuk mengatur disiplin penggunaan berikut sangsi bagi individu yang membocorkan identitas otentikasinya kepada pengguna lain.
Dengan perkembangan teknologi, saat ini otentikasi dapat berupa sistem identifikasi biometric, misalnya uji sidik jari; pemindaian retina; dan pengenalan suara. Otentikasi juga bisa berupa penggunaan kartu pintar (smart card), token, password, atau kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut. Bentuk yang paling umum digunakan dalam sistem rekam kesehatan berbasis komputer adalah password. Jika password turut dicatat dam disimpan dalam sistem, maka harus diacak (encrypted) untuk menjaga keamanannya. Password juga perlu dibatasi penggunaannya dengan menentukan batas waktu kadaluarsanya.
Untuk meminimalkan kemungkinan dimana pengguna yang tidak sah memanfaatkan sistem yang sedang aktif yang ditinggalkan oleh pengguna lain yang sah, maka perlu ditunjang dengan kemampuan automatic logoff apabila sistem ditinggalkan tanpa aktifitas dalam selang waktu tertentu atau bila pengguna yang sah tersebut mengakses kembali ke dalam sistem melalui terminal kerja yang lain.
Otorisasi (authorization)
Otorisasi mengandung pengertian berkaitan dengan pengesahan hak yang meliputi pengesahan akses berdasarkan hak akses. Otorisasi mengatur lingkup hak dari seorang pengguna yang sah, meliputi hak akses terhadap fungsi sistem dan informasi yang terkandung didalamnya. Otorisasi diperkuat dengan kemampuan kendali akses (access control),pelayanan kerahasiaan (confidentiality services), dan pelayanan non-repudiasi (non- refudiation services).
Kendali akses ( access control)
Fitur ini melindungi system terhadap penggunaan dari yang tidak berhak , termasuk penggunaan system computer, jaringan, aplikasi perangkat lunak, dan berkas (file) data. Kendali akses berperan dalam memastikan bahwa pengguna, sistem komputer, dan program hanya dapat menggunakan  sumber data yang memang berhak mereka gunakan dan untuk tujuan yang memang menjadi hak mereka. Kendali akses juga melindungi sistem dari penggunaan oleh yang tidak berhak, pelepasan informasi (disclosure), modifikasi (modification) dan perusakan/ penghancuran (destruction) sumber data.
Pelayanan Kerahasiaan ( confidentiality services)
Fitur ini  menjaga sistem dari kemungkinan pelepasan informasi kepada pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan informasi tersebut. Bila kendali akses melindungi file data dalam media penyimpanan dari kemungkinan dibaca oleh pengguna yang tidak berhak, maka pelayanan kerahasiaan menjaga kemungkinan dibacanya file data tersebut diluar penyimpanan data, misalnya setelah digunakan (dicopy) secara tidak sah. Bentuk paling umum dari fitur ini adalah dengan menggunakan penyandian data (encryption)
Pelayanan non-repudiasi ( non-repudiation services/nrs)
Fitur ini menjamin terpenuhinya tuntutan pengguna yang dinyatakan maupun yang ditampilkan, baik yang berasal dari nrs maupun yang bukan. Repudiasi mengandung pengertian dimana pengguna secara tidak sengaja menginterupsi atau membatalkan proses yang tengah berlangsung. Dengan kata lain, nrs mencegah pengguna dari kemungkinan memodifikasi data/ informasi secara sepihak atau membatalkan proses transaksi data yang tengah berlangsung, yang mana hal ini dapat menyebabkan kerusakan data. Pengguna anonymous patient IDs merupakan metode untuk mengatur tampilan informasi baik di layar computer maupun di kertas dengan hanya mencantumkan nomor rekam medis atau kode identitas  lain tanpa menampilkan nama pasien. Penerapan metode ini dapat mengurangi kemungkinan bocornya informasi kepada pihak yang tidak berwenang atau tidak perlu mengetahui ( National Academy of Sciences, 1997)
Integritas (integrity)
Integritas mengandung pengertian bahwa informasi yang tersedia hanya diubah/ diolah untuk kebutuhan tertentu dan oleh pengguna tertentu yang berhak. Pengertian ini dapat diterapkan pada data (data integrity), program (program integrity), sistem ( system integrity), dan jaringan komputer ( network integrity)
Integritas data berkaitan dengan akurasi ( accuracy), konsistensi (consistency), dan kelengkapan (completeness) dari data. Hal ini terkait secara langsung dengan kualitas data yang bersangkutan dan dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pemantauan integritas data harus dapat memastikan bahwa data tidak diubah atau dirusak melalui cara yang tidak sah. Kebijakan pengendalian integritas data memiliki empat komponen esensial yaitu pemantauan keamanan (secutiry measures), pengendalian prosedur (procedurals controls), penentuan tanggung jawab (assigned responsibility), dan penelusuran jejak (audit trails). Untuk memastikan integritas informasi, maka harus bisa memantau sumber data, tanggal dan waktu, dan isi dari setiap pengubahan. Jadi penambahan dan pengubahan harus bisa terlacak sampai ke sumbernya.
Integritas program berkaitan dengan kualitas dari disain perangkat lunak dan penjagaannya dari kemungkinan pengubahannya. Gangguan pada perangkat lunak (software bugs) dan kompleksitas disain perangkat lunak dapat berperan dalam mengakibatkan ketidaklengkapan atau bahkan kehilangan informasi yang seharusnya dihasilkan.
Integritas sistem merupakan kemampuan dari suatu sistem otomatis untuk menjaga fungsinya dari gangguan dan manipulasi yang tidak sah. Fitur-fitur dari perangkat keras dan perangkat lunak harus diuji secara periodic untuk memastikan berfungsinya sistem tersebut secara benar. Tersedianya sistem penyalinan dan prosedur pemulihan data (backup and recovery procedure) sangat penting untuk mengantisipasi pemulihan sistem secara cepat dan aman apabila terjadi kegagalan sistem. Integritas jaringan merupakan perluasan fitur integritas sistem dalam jaringan lokal maupun jaringan yang lebih luas (local and wide area networks).
Penelusuran jejak (audit trails)
Fitur ini berfungsi untuk memantau setiap operasi terhadap sistem informasi. Penelusuran jejak harus mampu mencatat secara kronologis setiap aktifitas terhadap sistem. Pencatatan ini dilakukan segera dan sejalan dengan aktifitas yang terjadi (konkuren). Fitur ini dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan melacak penyalahgunaan dan pelanggaran keamanan, menentukan dilaksanakan tidaknya kebijakan dan prosedur operasional yang berlaku, serta untuk merekontruksi rangkaian aktifitas yang dilakukan terhadap sistem.
Catatan yang dihasilkan oleh fitur penelusuran jejak hendaknya berisi informasi tentang identitas pengguna, sumber data yang diakses, identitas pasien yang diakses datanya, identitas fasilitas pelayanan kesehatan, kode lokasi akses, tanggal dan waktu akses, dan jenis aktifitas yang dilakukan (termasuk fungsi sistem yang diaktifkan dan jenis informasi yang diakses).
Pemulihan pasca bencana ( disaster recovery)
Fitur pemuliham pasca bencana merupakan proses yang memungkinkan institusi untuk memulihkan kembali data-data yang hilang atau rusak setelah terjadinya suatu gangguan/ bencana, misalnya kebakaran; banjir; huru-hara; bencana alam; atau kegagalan system.
Sistem yang difungsikan harus menunjang kemampuan tersedianya cadangan terhadap komponen sistem seperti misalnya prosesor, jalur jaringan (network links), dan basis data. Sistem juga harus memiliki kemampuan untuk penyalinan data (backup) tanpa  mengganggu fungsi-fungsi lainnya dan mampu membangun kembali informasi dari salinan data tersebut.
Penyimpanan dan transmisi data yang aman (secure data storage&transmission)
Penyimpanan data berkaitan dengan media fisik dan lokasi dimana data disimpan dan dikelola. Transmisi data berkaitan dengan aktifitas petukaran data antara pengguna dan program atau antara program dan program, dimana pengirim dan penerima dipisahkan oleh suatu jarak.
Pertimbangan fisik dari media penyimpanan data meliputi keamanan fisik dari prosesor, media penyimpan, kabel, terminal kerja, dan sebagainya. Perawatan dan pengelolaan terhadap media ini ditujukan untuk menjaga media penyimpanan data terhadap kemungkinan sabotase dan gangguan fisik lainnya. Jadwal retensi juga perlu dipertimbangkan dan diterapkan dalam penggunaan media penyimpanan data elektronik ini. Jadwal retensi ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan juga dengan kebutuhan di lingkungan institusi yang bersangkutan, misalnya untuk kebutuhan pelayanan pasien;penelitian; dan pendidikan.
Transmisi data yang diimplementasikan dalam sistem rekam kesehatan berbasis komputer menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena sistem pelayanan kesehatan saat ini membutuhkan kemampuan untuk “menangkap” data dari berbagai tempat berpisah. Data yang telah berkumpul dari berbagai sumber ini juga akan ditransmisikan ke berbagai sumber ini juga akan ditransmisikan ke berbagai tempat untuk berbagai keperluan. Sistem yang menunjang kemampuan untuk transmisi data harus juga mampu menjamin integritas dan kerahasiaan data yang dikelola (Computer-based Patient Record Institut, 1999; National Academy of Sciences, 1997)

0 komentar:

Posting Komentar